1 Matching Annotations
  1. May 2024
    1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

      Pemerintah Daerah dicantumkan dalam ketentuan umum