1 Matching Annotations
  1. May 2024
    1. bahwa penyiarandiarahkan bagi terciptanya penyelenggaraan penyiaran yangmendidik,berkualitas,edukatif, kreatif, inspiratif,bertanggung jawab,bermanfaat, dan mencerdaskanbagi masyarakat, bangsa, dan negara

      RUU ini belum secara jelas memberikan gambaran bagaimana tata kelola penyiaran menuju arah yang diharapkan. Perlu ada kebijakan afirmatif terhadap keberadaan lembaga pendidikan bidang komunikasi, penyiaran, maupun komunitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.